JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Jokowi
Bambang sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022.
Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.
"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
Baca juga: Polri Tahan Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang sendiri masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.
Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin.
Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.
Baca juga: Teman Kuliah Jokowi Heran Mengapa Banyak Orang Termakan Isu Ijazah Palsu
Adapun dalam perkara ini, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Selain Jokowi, dalam perkara ini Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.