JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022), berlangsung ricuh.
Bahkan, seorang polisi yang mengamankan demo kakinya sampai terlindas ban mobil saat terlibat aksi saling dorong dengan massa mahasiswa.
Pantauan Kompas.com, massa berunjuk rasa tepat di depan bundaran air mancur Patung Kuda atau persimpangan Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Massa BEM SI Tiba di Patung Kuda, Angkat Isu 8 Tahun Kegagalan Jokowi
Kericuhan bermula saat peserta aksi berusaha memblokade ruas jalan.
Petugas kepolisian yang berjaga berusaha mencegah mahasiswa menutup arus lalu lintas, sedangkan mahasiswa bersikeras berupaya menutup jalan.
Akibatnya, aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara peserta aksi dan petugas kepolisian yang melakukan penjagaan.
Saat terlibat aksi saling dorong, kaki salah satu petugas kepolisian yang berjaga sempat terlindas mobil yang melintas.
Sontak, anggota kepolisian itu meringis kesakitan dan spontan berteriak "aduh".
Polisi itu terlihat berloncatan menahan sakit.
Baca juga: BEM SI Akan Demo, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Sementara
Namun, usai rasa sakitnya hilang, polisi itu tetap bertanggung jawab melaksanakan tugasnya menjaga kegiatan unjuk rasa.
Adapun unjuk rasa BEM SI hari ini mengangkat tema #8TahunKegagalanJokowi.
Koordinator Media Aliansi BEM SI Ragner Angga mengatakan, setidaknya ada 19 tuntutan aksi yang disuarakan dalam unjuk rasa kali ini.
"Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas," ujar Ragner dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Jokowi Klaim Inflasi Terkendali Setelah Kenaikan Harga BBM
Selanjutnya, meminta pemerintah menuntaskan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dan mewujudkan supremasi hukum yang tidak tebang pilih.
"Reformasi di tubuh institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.