JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menjelaskan soal penundaan cuti para kepala perangkat daerah hingga lurah di Ibu Kota selama musim hujan.
Maria mengatakan, Surat Edaran (SE) nomor e-0025/SE/2022 itu merupakan imbauan, bukan larangan.
"Jadi bukan dilarang, tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya (cuti) enggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Siapa Saja yang Dilarang Cuti oleh PJ Gubernur DKI Heru Budi hingga 2023?
Maria menambahkan, penundaan cuti itu juga tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Edaran itu kan imbauan, jadi kembali kepada OPD masing-masing," ujar Maria.
"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem. Kan takut hujan skala besar segala macam. Khusus OPD terkait, misal (Dinas) SDA, Bina Marga, bencana (BPBD)," kata dia.
Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budo Hartono meminta para kepala perangkat daerah hingga lurah untuk menunda cuti hingga Februari 2023.
Baca juga: Minta Wali Kota Tidak Cuti hingga Tahun Depan, Heru Budi: Setelah Cuaca Membaik, Silakan...
Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan. SE itu ditandatangani oleh Maria Qibtya.
Heru meminta cuti para anak buahnya ditunda dengan alasan penanganan risiko bencana selama musim hujan.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin yang mengatur tentang penundaan cuti.
Dalam poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI diminta menunda cuti tahunan.
Baca juga: Disuruh Fokus Tangani Bencana, Wali Kota hingga Lurah di Jakarta Dilarang Cuti hingga Februari 2023
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis Maria.
Kemudian, Maria meminta para wali kota se-DKI dan Bupati Pulau Seribu agar mengistruksikan para wakil wali kota, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan pejabat lain di bawah mereka untuk menunda cuti tahunan.
Ia menegaskan, penundaan cuti tahunan berkait penanganan risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Baca juga: BPBD DKI Dilarang Cuti hingga 2023, Siaga Hadapi Potensi Banjir
Menurut Maria, penundaan cuti tahunan ini tak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.
Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS).
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutur Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.