JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal putuskan permohonan menjadi justice collaborator oleh tiga tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa paling cepat satu pekan ke depan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, pihak kuasa hukum pemohon ketiga tersangka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif sudah melengkapi berkas yang diperlukan.
Selajutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas yang sudah diserahkan sebelum masuk ke tahap investigasi dan asesmen.
"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Cs Resmi Ajukan Jadi Justice Collaborator Kasus Teddy Minahasa ke LPSK
Menurut Hasto, proses penelaahan berkas, serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan.
Setelah itu, LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator dalam rapat paripurna.
"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," pungkasnya.
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Baca juga: Perseteruan Irjen Teddy Vs AKBP Dody dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Barang Bukti Narkoba
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba mengaku sudah mengirimkan surat kepada LPSK agar ketiganya bisa menjadi justice collaborator.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Bahkan, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.