TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menyita 16 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 24 miliar dari tersangka inisial MF dan HK.
Keduanya ditangkap pada Jumat (21/10/2022) di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sabu sebanyak 16 kilogram ini senilai Rp 24 miliar," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Sebanyak 16 kilogram barang bukti sabu tersebut dikamuflasekan tersangka dalam bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang.
Baca juga: Kejar Bandar Narkoba hingga ke Riau, Polres Tangsel Tangkap Dua Pelaku dan Sita 16 Kg Sabu
Sarly menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku pengguna sabu pada 3 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, polisi menangkap tersangka inisial RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Sarly.
Tim kepolisian lalu membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pekanbaru.
Ketika mobil yang dikemudikan oleh MF dan HK berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terlihat MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel.
Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas
Polisi langsung menangkap keduanya saat itu juga. Dan ditemukan 5 kg sabu yang dikamuflasekan menjadi teh china.
"Ditemukan narkotika sabu berupa lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang di dalam tas ransel milik MF," ungkap Sarly.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.