JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai perlunya dipasang kamera ETLE di setiap traffic light yang ada di jalanan Jakarta.
"Kalau mau lebih efektif memang harus ditambah sistemnya. Kalau bisa semua sudut kota, semua di pertigaan yang ada traffic light wajib ada ETLE-nya," kata Deddy, Senin (31/10/2022).
Ia juga menilai perlunya pemasangan kamera ETLE di area yang rawan kecelakaan, yaitu di pelintasan sebidang kereta api, setidaknya pada titik yang telah resmi didata oleh Dinas Perhubungan.
"Pelintasan sebidang yang resmi terdaftar di Dishub atau kemenhub itu wajib diberikan CCTV, karena justru keselamatan paling banyak yang di pelintasan sebidang kereta api (rawan)," jelas Deddy.
Menurut Deddy, justru pelanggar di pelintasan ini yang harus dipantau dan diberi efek jera. Sebab pelanggarannya dapat berakibat fatal hingga membahayakan nyawa.
"Kalau orang melanggar di lampu merah melanggar untuk diri sendiri, tapi kalau mereka melanggar di pelintasan mereka pasti mati pasti terjadi fatalitas. Justru ini tidak pernah disentuh tilang," ungkap Deddy.
Ia pun heran karena hingga saat ini belum ditemukan pengawasan kepolisian lalu lintas di kawasan pelintasan kereta.
Mayoritas polisi hanya melakukan tilang di perempatan lampu merah. Jika pengendara menerobos lampu merah, barulah disanksi oleh polisi yang berjaga.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?
Sedangkan jika ada pengendara yang menerobos pelintasan bidang di saat EWS sudah berbunyi, tidak ada sanksi tegas yang ditetapkan polisi hingga saat ini.
"Jadi tidak hanya di traffic light, tapi di pelintasan sebidang juga. Jadi mereka yang melanggar pun perlu kena tilang, hukumnya sama," imbuh Deddy.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.