Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kelab Baru Beroperasi di Eks Gerai Holywings, Bagaimana Perizinannya?

Kompas.com - 01/11/2022, 19:18 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerai atau outlet eks Holywings Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, saat ini digunakan untuk operasional kelab bernama W Super Club.

Pada akhir Juni lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Hollywings, termasuk gerai di Gatot Subroto yang saat ini berubah nama menjadi W Super Club.

Pencabutan izin usaha dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta karena gerai-gerai tersebut belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar terverifikasi.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Tidak Bisa Langsung Bekukan Izin Usaha Holywings

Menurut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, manajemen Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki standar KBLI 56301," ujar Andhika.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar Aturan PPKM

Lantas bagaimana perizinan yang sudah dikantongi pengelola W Super Club yang beroperasi di eks Gerai Holywings Club V Gatot Subroto?

Izin usaha W Super Club

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan izin usaha W Super Club sudah terbit di sekitar Juli-Agustus 2022.

Artinya, izin usaha W Super Club sudah terbit selang satu hingga dua bulan sejak Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings Club V.

Baca juga: W Super Club Beroperasi di Gedung Eks Holywings, Satpol PP Akui Ada Permintaan Cabut Segel

Benni menejelaskan, proses perizin tempat usaha tersebut diajukan secara langsung melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS).

"Kalau penerbitan izin usaha (W Super Club) sih sudah lama ya. Karena OSS jadi proses penerbitan perizinan cepat. Seingat saya terbit di sekitar Juli-Agustus," ujar Benni di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).

Di samping itu, ia pun memastikan pengelola W Super Club berbeda dan tidak terafiliasi dengan manajemen Holywings Club V meski berdiri di lokasi yang sama.

Baca juga: Holywings Gatot Subroto Kembali Beroperasi dengan Nama Baru, W Super Club

Benni menjelaskan, nomor induk berusaha (NIB) Holywings Indonesia selaku pengelola Holywings Club V telah dicabut karena terlibat kasus penyalahgunaan izin.

"Artinya, W Super Club ini perusahaan baru kan ya. Jadi, kalau perusahaan baru, ya, silakan aja, orang mau usaha kan," kata Benni.

"Beda manajemen, beda namanya, gitu," lanjutnya.

(Penulis: Muhammad Naufal, Sania Mashabi/Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com