BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menekankan bahwa pemeriksaan terhadap W Super Club memang perlu dilakukan.
Untuk diketahui, W Super Club berlokasi di gedung bekas Holywings Club V berada sebelum ditutup permanen.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata berujar, pemeriksaan itu perlu dilakukan sebab Holywings sempat ramai diperbincangkan beberapa bulan lalu akibat kasus yang menimpanya.
"Seyogyanya, ini pernah menjadi isu publik terkait dengan teman-teman tersebut (Holywings). Jadi, kalau saya lihat, ini (W Super Club) perlu dilakukan penelitian kembali," tegasnya di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Saat Kelab Baru Beroperasi di Eks Gerai Holywings, Bagaimana Perizinannya?
Pemeriksaan itu, kata Andhika, perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari siapa pengelola yang mengajukan perizinan tempat usaha W Super Club.
Untuk diketahui, pengajuan perizinan tempat usaha kini dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias online single submission (OSS).
Karena itu, Pemprov DKI tak dapat mengetahui perizinan tempat usaha W Super Club secara langsung.
"Terkait dengan siapa (pengelola) yang submit dengan branding yang diusulkan seperti itu. Dengan demikian, kami juga akan turun ke lapangan segera," sebut Andhika.
Ia melanjutkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan apakah pengelola W Super Club berbeda dengan pengelola Holywings Club V.
Baca juga: Pemprov DKI Periksa Izin W Super Club untuk Pastikan Beda Pengelola dengan Holywings
Andhika pun mengaku belum mengetahui apakah pengelola W Super Club sama dengan pengelola Holywings Club V.
"Belum diketahui. Maka, dengan demikian, kami perlu turun ke lapangan langsung, kami cek segala macam," sebutnya.
Sebagai informasi, Holywings Club V dikelola oleh Holywings Indonesia.
W Super Club, dilihat melalui Instagram resminya, dikelola oleh HWG.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebelumnya menduga bahwa pengelola W Super Club berbeda dengan pengelola Holywings Club V.
Sebab, nomor induk berusaha (NIB) Holywings Indonesia telah dicabut karena terlibat kasus penyalahgunaan izin.
"Kalau dilihat dari daftarnya sih, mungkin (W Super Club) enggak berafiliasi (dengan Holywings Indonesia) ya. Karena kan kalau sudah dicabut NIB-nya, enggak boleh lagi afiliasi dengan Holywings (Indonesia)," papar Kepala DPMPTSP DKI Benni di Grand Cempaka, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.