JAKARTA, KOMPAS.com - Usai tilang manual dihapuskan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan.
Ada banyak hal yang menjadi perhatian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) terkait penerapan regulasi baru ini.
Baca juga: Jadi Bahasan Panas Dishub DKI-Komisi A DPRD, Efektifkah ETLE Kurangi Macet?
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, dalam penerapan tilang elektronik ini, celah bagi petugas untuk melakukan pungutan liar masih ada meskipun meskipun tilang manual telah dihapus.
Djoko menilai penerapan tilang elektronik lewat kamera ETLE memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.
Baca juga: Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus
Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik.
Djoko menilai akan ada saja oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.
Baca juga: ETLE Dipasang di 2 Mobil Patroli Polres Tangsel, Siap Tilang Pelanggar
"Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi," ujar diam
Djoko berpendapat, potensi pungli ini bisa saja terjadi bukan hanya faktor budaya curang oknum petugas.
Menurit dia, ratusan juta masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali perangai. Salah satu perangai yang menonjol adalah berbuat melanggar aturan.
Slogan "aturan itu ada untuk dilanggar" seolah sudah menjadi rahasia umum.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
"(Masyarakat) Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja," ucap dia.
Regulasi itu bisa membuat petugas kepolisian tak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos-pos pemeriksaan dan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pekerjaan polisi lalu lintas itu akan digantikan dengan kamera ETLE statis di beberapa titik dan kamera ETLE dinamis yang bisa dibawa ke mana-mana oleh petugas saat berpatroli di jalanan.
Regulasi ini dianggap menjadi solusi yang baik agar pengendara yang melanggar bisa ditindak secara tepat dan cepat tanpa harus menunggu tepergok petugas di lapangan.
Diharapkan para pengemudi akan selalu berusaha patuh dan tertib aturan lalu lintas yang ada.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat