Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Pengajuan "Refund" Tiket Konser Berdendang Bergoyang Berakhir Malam Ini

Kompas.com - 02/11/2022, 14:09 WIB
Larissa Huda

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia festival musik bertajuk "Berdendang Bergoyang" menyampaikan permohonan maaf kepada penonton usai konser hari ketiga pada Minggu (30/10/2022) dibatalkan.

Adapun konser "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi dibubarkan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penghentian konser musik dilakukan karena penonton semakin memanas hingga menyasar ke atas gedung Istora Senayan. Jumlah penonton diduga sudah melebihi kapasitas.

Baca juga: Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang, Imbas Euforia Berlebih dan Lalainya Pengawasan

Kendati konser pada hari ketiga dibatalkan, panitia pelaksana berjanji akan mengembalikan tiket yang sudah dibeli penonton. Pengajuan refund tiket akan berakhir pada malam ini, Rabu (2/11/2022), malam.

Lewat akun Instagram-nya, panitia mengumumkan untuk semua pembeli tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 pada 29-30 Oktober 2022, serta 3 Days Pass dapat mengajukan permohonan refund atau pengembalian uang tiket hingga 100 persen.

Adapun informasi mengenai proses pengajuan pengembalian atau refund tiket melalui bit.ly/REFUNDTIKETBBF atau dapat dengan mengeklik tautan di bio. 

"Mohon dibaca dan diperhatikan detil mekanisme refund yang sudah kami infokan melalui unggahan media sosial resmi kami," tulis akun @berdendangbergoyang dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Dari Tragedi Itaewon hingga Konser Berdendang Bergoyang, Sebuah Potret Dahaga Massa

Manajemen menyebutkan refund tiket dapat dilakukan oleh semua pembeli tiket hari kedua dan ketiga yang membeli melalui emvrio.com dan gform resmi bit.ly/TIKETBBF yang penyelenggara sediakan sebelumnya.

"Jika membali '3 Days Pass', akan di-refund dua hari terakhir saja," tulis manajemen.

Pembeli tiket diminta untuk mengisi tautan bit.ly/REFUNDTIKETBBF untuk pengajuan pengembalian uang tiket. Adapun batas pengajuan refund tiket akan dibuka mulai 30 Oktober hingga 2 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, pembeli tiket diminta untuk mengisi data lengkap seperti nama lengkap, email, nomor identitas, bukti pembelian tiket, bukti pembayaran atau bukti transfer, dan nomor rekening serta nama bank.

Apabila pembeli tiket mengajukan refund melewati batas yang ditentukan, pengembalian tiket tidak dapat diproses atau dinyatakan hangus. Pengembalian dana hanya akan dilakukan melalui transfer bank.

Baca juga: Amarah Penonton yang Kecewa dengan Konser Berdendang Bergoyang, Minta Biaya Transportasi hingga Hotel Juga Diganti

"Estimasi pengembalian dana 30-45 hari kerja setelah data dikonfirmasi penyelenggara," tulis manajemen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com