Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Remaja Dijanjikan Uang dan Narkoba Gratis

Kompas.com - 02/11/2022, 19:00 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja pengedar narkoba berinisial RP (17), RS (19), dan RD (18) dijanjikan uang dan ganja gratis jika berhasil menjalankan perintah dari bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga remaja tersebut diperintahkan bandar narkoba berinisial UN untuk menyelundupkan 112 kilogram ganja ke Jakarta.

Ganja tersebut selanjutnya bakal diedarkan ke sejumlah pengguna di Ibu Kota pada saat perayaan malam pergantian tahun.

"DPO berinisial UN ini merupakan pengendali. Dia menjanjikan kepada para tersangka upah sebesar Rp 3 juta per orang," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Remaja Pengedar 112 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa

Selain upah dalam bentuk uang, Zulpan berujar, UN juga menjanjikan 1 kilogram ganja gratis untuk para tersangka apabila berhasil menyelundupkan narkoba tersebut.

"Kemudian juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan barang ini ke tempat tujuan," ujar Zulpan.

Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki lokasi tujuan para remaja pengedar narkoba tersebut.

Dia juga belum dapat memastikan apakah ada pihak yang sengaja memesan ganja dalam jumlah besar tersebut.

"Terkait dengan lokasi tujuan atau apakah ada yang memesan, itu masih ditelusuri oleh penyidik," sebut dia.

Baca juga: 3 Remaja yang Ditangkap Polda Metro Hendak Edarkan Ganja untuk Malam Tahun Baru

Adapun RP, RS, dan RD ditangkap saat hendak mengedarkan ganja seberat 112 kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Zulpan mengatakan, ketiga remaja itu ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Saat itu, penyidik Subdit 1 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tengah menyelidiki informasi soal adanya rencana pengiriman ganja dari jaringan lintas Sumatera-Jawa.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih yang ditumpangi oleh ketiga pelaku," ujar Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Buru Bandar Narkoba yang Perintahkan 3 Remaja Edarkan Ganja

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja seberat 112 kilogram yang dikemas menjadi 115 paket. Ratusan paket ganja itu disembunyikan di dalam enam karung berukuran besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta pada saat perayaan malam pergantian tahun.

Kini, RP, RS, dan RD, serta UN yang masih buron sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com