JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan adanya pelonggaran aturan terkait larangan membawa hewan peliharaan pada berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.
Hal ini dilatarbelakangi permohonan yang diajukan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 20 Oktober 2022.
Azaz memohon agar pencinta hewan dapat membawa peliharaan mereka memasuki area HBKB.
Baca juga: Ada Penolakan Larangan Bawa Hewan Saat Car Free Day, Dishub DKI Pertimbangkan Opsi Pengaturan Khusus
Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kelik Setiawan menilai, pertimbangan terkait kelonggaran peraturan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB bisa dilakukan.
"Kami menerima segala masukan para pencinta hewan yang diwakilkan oleh saudara Azas Tigor Nainggolan," ujarnya kepada Kompas.id, Selasa (1/11/2022).
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan peninjauan lebih jauh terkait peraturan larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB.
Baca juga: Larang Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day, Kadishub DKI: Banyak Warga yang Takut
"Permohonan ini perlu ditinjau lebih jauh lagi, karena kami tetap akan mengedepankan keadilan bagi masyarakat lainnya," lanjut Kelik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan HBKB yang terbagi tiga zona, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
Salah satu dari 15 larangan itu yakni membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya HBKB. Larangan ini pun menjadi polemik sehingga menuai protes oleh pencinta hewan.
Selaku penggagas gerakan Car Free Day Dog Lovers Jakarta, Azas mengharapkan adanya peraturan yang dapat membuat para pecinta hewan dan hewan peliharaanya dapat menikmati ruang di HBKB.
"Kami bersedia dan siap diatur oleh pelaksanaan HBKB misalnya jalan di paling kiri," ucapnya.
Baca juga: Hewan Peliharaan Dilarang di CFD, Aktivis: Jangan Takut Terganggu, Mereka Enggak Usil kok...
Ia yakin para pemilik hewan peliharan akan menjaga kebersihan HBKB. Salah satu caranya dengan membawa kantong untuk memungut kotoran hewan peliharaan hingga menjaga hewan peliharaannya.
"Intinya prinsip kami sama, yaitu semoga ada aturan yang bisa membuat kami dan hewan peliharaan kami bisa menikmati HBKB," kata Azas.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta Rismiati mengatakan proses identifikasi perlu dilakukan bila hewan-hewan peliharaan ingin masuk ke kawasan HBKB.
Baca juga: Tak Ada Lagi Hewan Peliharaan di CFD, Warga: Sayang Sekali...
Hewan peliharaan seperti anjing, lanjut Rismiati, perlu dipastikan telah menerima suntikan vaksin rabies.
Peraturan dengan menunjukkan sertifikat vaksin rabies dapat menjadi pertimbangan bagi para pencinta hewan agar dapat membawa hewan peliharaannya masuk ke kawasan HBKB.
(Kompas.id: Ayu Octavi Anjani/Antara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.