Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Kaji Pelonggaran Aturan Larangan Hewan Saat Car Free Day

Kompas.com - 03/11/2022, 08:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan adanya pelonggaran aturan terkait larangan membawa hewan peliharaan pada berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day.

Hal ini dilatarbelakangi permohonan yang diajukan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 20 Oktober 2022.

Azaz memohon agar pencinta hewan dapat membawa peliharaan mereka memasuki area HBKB.

Baca juga: Ada Penolakan Larangan Bawa Hewan Saat Car Free Day, Dishub DKI Pertimbangkan Opsi Pengaturan Khusus

Kepala Seksi Penegakan Aturan dan Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kelik Setiawan menilai, pertimbangan terkait kelonggaran peraturan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB bisa dilakukan.

"Kami menerima segala masukan para pencinta hewan yang diwakilkan oleh saudara Azas Tigor Nainggolan," ujarnya kepada Kompas.id, Selasa (1/11/2022).

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga perlu melakukan peninjauan lebih jauh terkait peraturan larangan membawa hewan peliharaan ke kawasan HBKB.

Baca juga: Larang Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day, Kadishub DKI: Banyak Warga yang Takut

"Permohonan ini perlu ditinjau lebih jauh lagi, karena kami tetap akan mengedepankan keadilan bagi masyarakat lainnya," lanjut Kelik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang 15 kegiatan selama pelaksanaan HBKB yang terbagi tiga zona, mulai Patung Kuda hingga Patung Pemuda untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Salah satu dari 15 larangan itu yakni membawa hewan peliharaan selama berlangsungnya HBKB. Larangan ini pun menjadi polemik sehingga menuai protes oleh pencinta hewan.

Ingin menikmati HBKB

Selaku penggagas gerakan Car Free Day Dog Lovers Jakarta, Azas mengharapkan adanya peraturan yang dapat membuat para pecinta hewan dan hewan peliharaanya dapat menikmati ruang di HBKB.

"Kami bersedia dan siap diatur oleh pelaksanaan HBKB misalnya jalan di paling kiri," ucapnya.

Baca juga: Hewan Peliharaan Dilarang di CFD, Aktivis: Jangan Takut Terganggu, Mereka Enggak Usil kok...

Ia yakin para pemilik hewan peliharan akan menjaga kebersihan HBKB. Salah satu caranya dengan membawa kantong untuk memungut kotoran hewan peliharaan hingga menjaga hewan peliharaannya.

"Intinya prinsip kami sama, yaitu semoga ada aturan yang bisa membuat kami dan hewan peliharaan kami bisa menikmati HBKB," kata Azas.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Pemprov DKI Jakarta Rismiati mengatakan proses identifikasi perlu dilakukan bila hewan-hewan peliharaan ingin masuk ke kawasan HBKB.

Baca juga: Tak Ada Lagi Hewan Peliharaan di CFD, Warga: Sayang Sekali...

Hewan peliharaan seperti anjing, lanjut Rismiati, perlu dipastikan telah menerima suntikan vaksin rabies.

Peraturan dengan menunjukkan sertifikat vaksin rabies dapat menjadi pertimbangan bagi para pencinta hewan agar dapat membawa hewan peliharaannya masuk ke kawasan HBKB.

(Kompas.id: Ayu Octavi Anjani/Antara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com