JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, penerapan jalan berbayar atau electronik road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota masih terkendala peraturan.
Syafrin menuturkan penerapan kebijakan itu masih terkendala regulasi yang belum rampung. Ia menyebutkan kebijakan yang disiapkan sejak 2015 itu belum berhasil.
"Seperti diketahui, ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi," tutur Syafrin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Penerapan Jalan Berbayar di 18 Ruas Jalan
Menurut dia, pemerintah tak hanya menyediakan fasilitas sarana dan prasarana angkutan umum massal sebagai penyedia (supply) layanan di sektor transportasi (pull strategy).
Pemerintah, ujar Syafrin, juga harus menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy, seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP.
"Namun, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan," tutur Syafrin.
Saat ini, kata Syafrin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE).
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Program Jalan Berbayar
Menurut Syafri, penyusunan kebijakan ini sudah memasuki tahap final. Syafri berharap Perda PLLSE ini dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta.
"ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.