DEPOK, KOMPAS.com - Seorang penjual makanan ringan berinisial Y (41) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan RTM, Kepala Dua, Cimanggis, Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).
Mulanya, perempuan berusia 8 tahun tengah membeli jajanan di tempat pelaku berjualan.
Di saat korban membayar dan menunggu uang kembalian, pelaku kemudian mulai meraba alat kelamin korban sembari memberikan uang tersebut.
"Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Pekapuran Depok, Komnas PA: Pelaku Diduga Dibekingi Oknum Polisi
Dalam aksi pencabulan itu, Yogen menegaskan, korban tak diiming-imingi uang oleh pelaku.
Bahkan, korban tak melawan tindakan pencabulan itu, melainkan hanya menceritakan pada orangtuanya.
"Sehingga orangtuanya membuat laporan," ujar dia.
Adapun pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Depok.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.