Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Bike to Work Sayangkan Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Berakhir Damai

Kompas.com - 07/11/2022, 15:42 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyayangkan insiden kecelakaan mobil yang menabrak pesepeda di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, berakhir damai.

"Kalau di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

"Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi ke masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Pengendara Sepeda Jadi Korban Tabrak Lari saat Gowes di Harmoni, Terluka di Bagian Perut

Sebab, kata Fahmi, baik pelaku dan korban sama-sama melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Harmoni yang Sempat Kabur: Pengendara Sepeda Tiba-tiba Muncul Saat Lampu Hijau

Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda.

"Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib, karena sudah ada aturan yang jelas," ungkap dia.

Fahmi mengungkapkan, pelanggaran itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".

Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos lampu merah sebelum terjadi kecelakaan.

Baca juga: Berakhir Damai, Pelaku Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni Tanggung Pengobatan Korban

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut.

Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Terkini, polisi sudah mempertemukan pelaku dan korban dan keduanya sepakat berdamai. Pelaku tabrak lari meminta maaf dan bersedia menanggung kerugian yang diderita korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com