Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Mengaku Mabuk Anggur Merah Saat Tonjok Istrinya di Cinere

Kompas.com - 07/11/2022, 16:25 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang suami berinsial MS menyesali perbuatannya menonjok sang istri, S, di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada Sabtu (5/11/2022).

Penyesalan itu disampaikan MS saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar di di Mapolrestro Depok, Senin (7/11/2022).

Tak hanya itu, MS juga meminta maaf kepada korban dan masyarakat sekitar yang gempar karena perbuatannya.

Baca juga: Viral Video Suami Tonjok Istri di Cinere, Pelaku Ditangkap

"Saya menyesal, saya tahu menyesalnya telat, saya mau minta maaf sama istri saya, sama masyarakat, saya menyesal telah melakukan pemukulan itu," kata MS di Mapolrestro Depok.

MS mengaku khilaf lantaran tengah dipengaruhi minuman keras.

"Saya khilaf, karena kesal dan mabuk arak bali sama anggur merah," ujar dia.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pemukulan berawal dari permasalah utang di bank, yang saat itu hendak dibahas oleh MS.

Kemudian, MS mengajak korban untuk bertemu korban. Akan tetapi, korban enggan menuruti kemauan pelaku sehingga terjadi percekcokan diantara kedua di Jalan Pangkalan Jati.

Baca juga: Motif Suami yang Pukul Istrinya di Cinere Depok: Dipicu Masalah Utang

"(Korban) dijemput di kosan, pelaku berbicara masalah utang dan mengajak makan dulu kepada korban tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar," kata Yogen.

Dalam percekcokan itu, pelaku membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban hingga tiga kali.

"Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," ujar Yogen.

Baca juga: Ditonjok Suaminya hingga 3 Kali, Istri di Cinere Luka Robek pada Bibirnya

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," imbuh Yogen.

MS kini telah ditahan Kepolisian Sektor Cinere pada Minggu (6/11/2022).

Aksi MS memukuli istrinya di pinggir jalan terekam kamera amatir dan kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Anak Menangis Histeris Lihat Ibu Ditonjok Ayah di Cinere, Kini Dapat Pendampingan Psikologis

Dalam video terlihat MS tiga kali menonjok istrinya.

Sang istri yang sedang menggandeng anaknya pun terdorong mundur ke tembok. Sedangkan sang anak menangis histeris.

Aksi itu dilihat sejumlah warga, beberapa warga terlihat sedikit berusaha melerai pria itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com