Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pengemudi Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni, Bike to Work Bakal Gencar Edukasi Soal Ketertiban Lalu Lintas

Kompas.com - 07/11/2022, 18:05 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua 2 Bike to Work (B2w) Indonesia Bidang Eksternal Julius Kusdwianartanto menyangkan adanya kecelakaan yang terjadi pada pengendara sepeda di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) pagi.

Sebagai sesama pengguna jalan, Julius mengatakan pengendara sepeda juga harus paham dengan aturan lalu lintas. "Peraturan itu dibuat untuk ditaati," ucap Julius kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Menurut Julius, pembangunan infrastruktur bagi pengendara sepeda aman dan nyaman juga harus dibarengi dengan penegakan hukum bagi yang melanggar, baik pengendara sepeda maupun pengguna kendaraan lainnya.

Baca juga: Tak Bela Pengendara Sepeda yang Jadi Korban Tabrak Lari di Harmoni, Komunitas B2W: Kelalaian Semua Pihak

"Dengan kejadian ini, kami akan lebih gencar untuk mengedukasi teman-teman dan tidak bosan-bosan mengingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Julius.

Ia berharap pengendara sepeda tetap mematuhi peraturan ketertiban lalu lintas yang merupakan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

Adapun ketentuan hak dan kewajiban pengguna jalan telah tertuang dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 122 ayat (1) disebutkan pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.

Dalam pasal 299, kata Julius, tertulis bahwa pengguna jalan yang bisa membahayakan orang lain bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

"Mematuhi peraturan ketetiban lalu lintas adalah hak dan kewajiban setiap pengguna jalan," kata Julius.

Baca juga: Komunitas Bike to Work Sayangkan Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Berakhir Damai

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com