Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tegaskan Aturan WFH Saat Cuaca Ekstrem Hanya Bersifat Imbauan

Kompas.com - 07/11/2022, 19:44 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ketika terjadi cuaca ekstrem.

Namun, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Haji menegaskan imbauan WFH saat cuaca ekstrem belum menjadi sebuah aturan tertulis.

"Sifatnya imbauan. Aturan tertulis kan belum dikeluarin sama pak Pj Gubernur. Beliau menyampaikan secara lisan," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/11/2022).

Kendati demikian, imbauan ini telah dikatakatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebanyak dua kali.

Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2023, Pemprov DKI Tak Bikin Aturan WFH

Imbauan pertama diberikan oleh Heru saat memberikan arahan usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Adapun imbauan yang kedua, disampaikannya dalam apel gabungan penanganan kemacetan lalu lintas Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Namun, Isnawa mengatakan, kebijakan WFH itu dikembalikan ke aturan kantor masing-masing.

"Kalau saya peribadi menyikapinya yang tahu kebutuhan WFH atau enggak adalah para pelaku usaha, para pimpinan-pimpinan perusahaan karena ini terkait dengan beban kerja," kata Isnawa.

Baca juga: Kepala BPBD DKI: Cuaca Ekstrem Berpotensi sampai Januari-Februari 2023

Isnawa mengatakan, BPBD DKI akan rutin mengingatkan potensi adanya cuaca ekstrem hingga informasi pohon tumbang di Ibu Kota.

Masyarakat bisa melihat peringatan cuaca ekstrem itu melalui akun media sosial BPBD DKI.

"Kami rutin, setiap berapa jam, setiap hari, kami rutin menginfokan berdasarkan rilis BMKG. Jadi setiap hari ada," ujar Isnawa.

Hanya bersifat opsional

Sebelumnya, Heru meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyampaikan imbauan kepada masyarakat perihal kondisi cuaca yang memburuk.

Jika cuaca buruk ini sampai menyebabkan genangan dan banjir serta kemacetan, opsi pekerja untuk WFH bisa dipilih.

Baca juga: 9 Nyawa Terenggut Imbas Cuaca Ekstrem di Kota Bogor, Warga Diminta Tetap Waspada hingga Akhir Tahun

Namun, Heru memastikan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Keputusan itu dikembalikan pada perusahaan atau instansi untuk diterapkan kepada para pekerja.

"Itu kan imbauan WFH berkaitan dengan cuaca ekstrem, itu diserahkan kepada masing-masing gedung. Sifatnya imbauan saja. Tidak ada surat edaran, tidak ada instruksi," kata Heru, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan telah menerima informasi dari pihak swasta yang menerapkan WFH setiap Jumat.

Baca juga: Soal Pekerja Boleh WFH Saat Cuaca Ekstrem, BPBD DKI: Kembali ke Aturan Kantor Masing-masing

Mekanisme aturan WFH itu pun diserahkan kepada manajemen instansi atau perusahaan masing-masing agar tidak mengganggu produktivitas maupun ritme kerja.

"Kita serahkan kepada mekanisme di lapangan supaya tidak mengganggu kinerja mereka, tidak terganggu juga proses ekonomi," ujarnya.

(Kompas.com: Nirmalla Maulana Achmad/TribunJakarta.com: Nur Indah Farrah Audina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com