JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ketika terjadi cuaca ekstrem.
Namun, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Haji menegaskan imbauan WFH saat cuaca ekstrem belum menjadi sebuah aturan tertulis.
"Sifatnya imbauan. Aturan tertulis kan belum dikeluarin sama pak Pj Gubernur. Beliau menyampaikan secara lisan," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, imbauan ini telah dikatakatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebanyak dua kali.
Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem sampai Februari 2023, Pemprov DKI Tak Bikin Aturan WFH
Imbauan pertama diberikan oleh Heru saat memberikan arahan usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Adapun imbauan yang kedua, disampaikannya dalam apel gabungan penanganan kemacetan lalu lintas Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Namun, Isnawa mengatakan, kebijakan WFH itu dikembalikan ke aturan kantor masing-masing.
"Kalau saya peribadi menyikapinya yang tahu kebutuhan WFH atau enggak adalah para pelaku usaha, para pimpinan-pimpinan perusahaan karena ini terkait dengan beban kerja," kata Isnawa.
Baca juga: Kepala BPBD DKI: Cuaca Ekstrem Berpotensi sampai Januari-Februari 2023
Isnawa mengatakan, BPBD DKI akan rutin mengingatkan potensi adanya cuaca ekstrem hingga informasi pohon tumbang di Ibu Kota.
Masyarakat bisa melihat peringatan cuaca ekstrem itu melalui akun media sosial BPBD DKI.
"Kami rutin, setiap berapa jam, setiap hari, kami rutin menginfokan berdasarkan rilis BMKG. Jadi setiap hari ada," ujar Isnawa.
Sebelumnya, Heru meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyampaikan imbauan kepada masyarakat perihal kondisi cuaca yang memburuk.
Jika cuaca buruk ini sampai menyebabkan genangan dan banjir serta kemacetan, opsi pekerja untuk WFH bisa dipilih.
Baca juga: 9 Nyawa Terenggut Imbas Cuaca Ekstrem di Kota Bogor, Warga Diminta Tetap Waspada hingga Akhir Tahun
Namun, Heru memastikan kebijakan WFH hanya sebatas imbauan. Keputusan itu dikembalikan pada perusahaan atau instansi untuk diterapkan kepada para pekerja.
"Itu kan imbauan WFH berkaitan dengan cuaca ekstrem, itu diserahkan kepada masing-masing gedung. Sifatnya imbauan saja. Tidak ada surat edaran, tidak ada instruksi," kata Heru, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan telah menerima informasi dari pihak swasta yang menerapkan WFH setiap Jumat.
Baca juga: Soal Pekerja Boleh WFH Saat Cuaca Ekstrem, BPBD DKI: Kembali ke Aturan Kantor Masing-masing
Mekanisme aturan WFH itu pun diserahkan kepada manajemen instansi atau perusahaan masing-masing agar tidak mengganggu produktivitas maupun ritme kerja.
"Kita serahkan kepada mekanisme di lapangan supaya tidak mengganggu kinerja mereka, tidak terganggu juga proses ekonomi," ujarnya.
(Kompas.com: Nirmalla Maulana Achmad/TribunJakarta.com: Nur Indah Farrah Audina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.