Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Warga, Pemprov DKI Gencar Patroli Drone

Kompas.com - 07/11/2022, 20:41 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 warga yang membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000. Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.

Pemprov DKI menciduk belasan pembuang sampah sembarangan pada gelaran HBKB atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin menggunakan pesawat nirawak atau drone.

Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali

Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, pengoperasian itu berselang-seling dengan CFD provinsi dan CFD tingkat kota.

"Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, itu dua minggu sekali, karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

"Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu sekali. Jadi selang-seling," lanjutnya.

Adapun penentuan besaran denda, bergantung pada diskresi petugas lapangan.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sebut Drone Penciduk Pembuang Sampah sebagai Gebrakan Luar Biasa

"Begantung diskresi, misalnya kondisi sosial ekonomi. Anak kecil tidak mungkin didenda, maka itu kena sanksi pungut sampah," ujar Yogi.

Beroperasinya drone untuk menjaring para pembuang sampah sembarangan merupakan arahan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.

Baca juga: PSI Ingatkan Pemprov DKI Konsisten Tegakkan Hukum Usai Ciduk Pembuang Sampah dengan Drone

"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di Youtube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ini contoh tidak baik," ujarnya.

Diterbangkan 15 menit sekali

Dilansir dari Kompas TV, pada pelaksanaannya pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali.

Drone diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu. Lalu, petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda

Pada pelaksanaan perdana kemarin, para pembuang sampah sembarangan didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

"Tadi sanksinya maksimal Rp500.000 tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok kepada Kompas TV.

Adapun dasar hukum pengenaan denda bagi yang buang sampah sembarangan, adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

(Kompas.com: Nirmala Maulana Achmad/Kompas.tv: Dina Karina) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com