JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 warga yang membuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000. Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.
Pemprov DKI menciduk belasan pembuang sampah sembarangan pada gelaran HBKB atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin menggunakan pesawat nirawak atau drone.
Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, pengoperasian itu berselang-seling dengan CFD provinsi dan CFD tingkat kota.
"Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, itu dua minggu sekali, karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
"Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu sekali. Jadi selang-seling," lanjutnya.
Adapun penentuan besaran denda, bergantung pada diskresi petugas lapangan.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sebut Drone Penciduk Pembuang Sampah sebagai Gebrakan Luar Biasa
"Begantung diskresi, misalnya kondisi sosial ekonomi. Anak kecil tidak mungkin didenda, maka itu kena sanksi pungut sampah," ujar Yogi.
Beroperasinya drone untuk menjaring para pembuang sampah sembarangan merupakan arahan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.
Baca juga: PSI Ingatkan Pemprov DKI Konsisten Tegakkan Hukum Usai Ciduk Pembuang Sampah dengan Drone
"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di Youtube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan karena ini contoh tidak baik," ujarnya.
Dilansir dari Kompas TV, pada pelaksanaannya pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali.
Drone diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu. Lalu, petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda
Pada pelaksanaan perdana kemarin, para pembuang sampah sembarangan didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
"Tadi sanksinya maksimal Rp500.000 tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok kepada Kompas TV.
Adapun dasar hukum pengenaan denda bagi yang buang sampah sembarangan, adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
(Kompas.com: Nirmala Maulana Achmad/Kompas.tv: Dina Karina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.