JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-13 perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/11/2022).
Ketua Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung mengatakan bahwa timnya memanggil 11 saksi untuk memberi pernyataan dalam persidangan hari ini.
Kesebelas saksi itu terdiri dari beberapa pengurus koperasi yang telah bersumpah pada persidangan sebelumnya, Jumat (4/11/2022), hingga karyawan dengan peran berbeda.
Baca juga: Waspada Penjualan Aset KSP Indosurya, Jaksa: Jangan Dibeli, Nanti Dianggap Penadah!
Selain pegawai Indosurya, tiga orang pegawai bank yang melayani kegiatan perbankan KSP Indosurya juga turut dihadirkan.
"Hari ini kami mengundang 11 orang saksi. Terdiri dari tiga pihak bank dan sisanya pengurus koperasi, ada yang menyalurkan uang, hingga penerima uang," kata Syahnan saat ditemui di persidangan, Selasa.
Syahnan mengatakan, tim JPU pada hari ini hendak mencari tahu terkait ke mana saja aliran dana korban yang berjumlah Rp 106 triliun.
Baca juga: JPU Bidik Pemilik Terdahulu KSP Indosurya, Efendy Surya, Jadi Tersangka
"Yang diincar itu ke mana uang Rp 106 triliun itu. Kami mengejar uangnya ke mana? Karena ada 20-an cangkang perusahaan (penerima aliran dana). Kami mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya kan 20 tahun, kalau bank cuma 15 tahun," jelas Syahnan.
Adapun, kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.
Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan. Besarnya mencapai Rp 44 triliun, dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.
"Nilai total aset 106 triliun itu banyak. Kami ajukan lagi karena kami dapat data dan bukti dari penyidikan. Akan menyusul aset senilai Rp 44 triliun. Sudah kami ajukan penyitaan, tapi belum dikabulkan," kata Syahnan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.