JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) harus menerapkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal keselamatan.
Hal ini dinyatakan menyusul dugaan sopir bus transjakarta koridor 4 nekat memasuki pelintasan sebidang Jalan Halimun, Jakarta Pusat, 4 November 2022.
Untuk diketahui, KNKT memberikan rekomendasi kepada PT Transjakarta untuk membantu mengurangi tingkat kecelakaan bus transjakarta pada Desember 2021.
"Ya memang itu (rekomendasi KNKT) harus diterapkan. Kami dorong PT Transjakarta untuk menerapkan," sebut Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: PT Transjakarta Berencana Ubah Rute Buntut Bus Hampir Tertabrak KRL di Halimun
Ia menegaskan, PT Transjakarta mulai kini harus membangun pola pikir untuk mengutamakan keselamatan.
"Artinya PT Transjakarta harus membangun pola pikir atau mindset untuk menerapkan safety first di setiap layanannya," kata Heru.
Pada Desember 2021, KNKT merekomendasikan adanya penambahan struktur dalam PT TransJakarta, yaitu departemen khusus pengelolaan manajemen resiko dan jaminan keselamatan.
"Perlu ada penambahan satu struktur lagi yaitu satu departemen yang khusus memiliki tugas dan fungsi mengelola manajemen risiko serta memberikan jaminan keselamatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan, 22 Desember 2021.
Selain itu, KNKT juga melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kelaikan kendaraan melalui proses procurement terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang digunakan PT TransJakarta.
Wildan mencontohkan adanya penggunaan teknologi di bus transjakarta, sehingga diperlukan standar dan prosedur yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tersebut.
Sementara itu, rekomendasi terkait keselamatan lintasan, KNKT bersama manajemen PT TransJakarta telah melakukan pemetaan terhadap 13 lintasan bus rapid transit (BRT) transjakarta.
Dari pemetaan tersebut ditemukan hazard atau bahaya dalam lintasan, untuk itu perlu dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif dan lebih luas.
"Tidak hanya 13 koridor tetapi juga menyangkut lintasan non-BRT. Pasti ada lagi," ungkap dia.
Karena itu, dalam rekomendasinya, KNKT meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan petunjuk pemetaan bahaya atau route hazard mapping.
Pemetaan hazard dan risiko itu pada lintasan transjakarta baik BRT, non-BRT, maupun yang berada di jalan tol.