JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bangunan rumah yang berada RW 007 Jalan Bina Warga, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dibongkar untuk pembebasan lahan program normalisasi Kali Ciliwung.
Pembongkaran rumah dilakukan setelah pemiliknya menerima kompensasi dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Rabu (9/11/2022), tampak sejumlah warga menyaksikan proses pembongkaran rumah dengan menggunakan alat berat.
Baca juga: Uang Pembebasan Lahan Sudah Sesuai, Warga Rawajati Hanya Pasrah Rumahnya Digusur
Rumah yang dibongkar pada Rabu siang ini merupakan tempat tinggal warga yang jaraknya hanya beberapa merer dari bantaran Kali Ciliwung.
Ketua RW 07 Rawajati, Sari Budi Handayani mengatakan, ada 63 bidang tanah yang terkena pembebasan lahan dari program normalisasi Kali Ciliwung.
Dari total bidang tanah itu, 40 pemilik di antaranya sudah terima pembayaran sesuai harga appraisal. Sedangkan pemilik rumah lainnya belum menerima pembayaran karena alasan tertentu.
Warga RW 07 Rawajati yang belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan, beberapa waktu sebelumnya sudah mengikuti musyawarah dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sejumlah Bangunan di Rawajati Dibongkar Usai Pemilik Terima Kompensasi Pembebasan Lahan
Pada pertemuan tersebut, pemilik lahan atau bidang, dijanjikan akan menerima uang ganti untung, sama seperti warga yang memiliki sertifikat.
Hanya saja nominal yang dijanjikan berbeda dari orang yang memiliki surat tanda kepemilikan tanah dan bangunan.
"Mereka ikhlas menerima ada perbedaan nilai nominal dari yang sertifikat dan non-sertifikat, selisih sekitar Rp 3 jutaan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Mereka bilang sedang dikaji Undang-Undang soal payung hukum," kata Sari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.