TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekitar 20 personel Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (8/11/2022) siang, menyegel pabrik masker di Jalan Utama I, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren.
Pengamatan Kompas.com, pabrik masker itu berbentuk bangunan setengah jadi yang terdiri dari tiga lantai. Rangka baja berwarna hijau menopang keempat sudut bangunan.
Dari empat sisi bangunan, baru sisi kanan, kiri, dan belakang saja yang sudah diberi dinding. Itu pun hanya berlapis semen.
Sementara, sisi yang menghadap ke depan gerbang belum dipugar sama sekali sehingga bagian dalam bangunan dapat terlihat dengan jelas.
Adapun, bangunan itu belum dilengkapi pagar. Pembatas antara lahan dengan jalan hanyalah gabungan seng yang dilengkapi papan hingga sedemikian rupa berfungsi sebagai pagar.
Baca juga: Ketua RW Sebut Pemilik Pabrik Masker di Tangsel Sudah Respons Keluhan Warga
Kemudian di atasnya ditutupi terpal berwarna dongker yang diikatkan pada bambu sisi kanan dan kiri.
Sebagai tanda bahwa bangunan itu disegel, Satpol PP memasang label bertulis "DISEGEL" pada salah satu seng. Garis kuning bertulis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) juga dipasang melintang di sana.
Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan dilakukan karena pabrik itu belum mengantongi izin.
"Bangunan belum berizin, tetapi sudah memulai pengerjaan," ujar Sapta di lokasi, Selasa.
"Ingat, semua proses harus dilalui. Itu adalah suatu aturan hukum. Semua mengikat. Maka, jangan ada yang ditawar," lanjut dia.
Selain belum mengantongi izin, penyegelan dilakukan karena warga sekitar mengeluhkan polusi suara yang ditimbulkan dari dalam area bangunan itu.
"Laporan dari warga sekitar, ada kegiatan (di dalam area pabrik) yang menimbulkan kebisingan. Makanya kami hentikan," lanjut Sapta.
Baca juga: Pabrik Masker Ilegal Disegel, Lurah Pondok Karya: Kami Tak Bisa Melarang atau Mengizinkan
Penyegelan pabrik ini rupanya bukan yang pertama kali. Sapta menyebutkan, ini merupakan kali ketiga penyegelan dilakukan.
Penyegelan yang pertama dilakukan sekitar sebulan yang lalu. Penyegelan kedua dilakukan beberapa pekan setelahnya. Kini, penyegelan dilakukan kembali karena segel dirusak oleh pemilik.
Bangunan yang disegel tiga kali itu merupakan bangunan baru yang belum berproduksi sama sekali.