JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berkebutuhan khusus berinisial AZ (21) juga mengalami penyekapan, selain dia dianiaya oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa tangan AZ diikat dengan borgol yang dikaitkan ke kursi oleh dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20) di pos pengamanan Stasiun Duri pada Jumat (4/11/2022) tengah malam.
"Korban AZ ditangkap, setelah membakar sampah. Dia lalu diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Bakar Sampah di Pinggir Rel, Seorang Pemuda Dianiaya Satpam Stasiun Duri
Menurut Putra, korban baru dilepaskan dan diperbolehkan pulang pada Jumat pagi ketika satpam lainnya datang untuk bergantian tugas dengan kedua pelaku.
"Hingga pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban baru dilepas oleh satpam lain, kemudian (korban) disuruh pulang," kata Putra.
Adapun korban dianiaya lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api. Pelaku khawatir bakaran sampah akan menyebabkan Stasiun Duri terbakar.
Baca juga: Alasan Satpam Aniaya Pemuda Pembakar Sampah: Khawatir Stasiun Duri Kebakaran
Pelaku kemudian menginterogasi korban. Namun, karena merasa korban menjawab secara bertele-tele, pelaku kemudian melakukan kekerasan.
"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai (katana)," kata Putra.
Belakangan, korban AZ diketahui merupakan pemuda berkebutuhan khusus dengan kondisi keterbelakangan mental.
Baca juga: Dianiaya Satpam Stasiun Duri, Pemuda Berkebutuhan Khusus Trauma
Putra menerangkan, kedua satpam tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu, penyidik sudah mendapatkan hasil visum terkait luka pada korban.
Alat bukti tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk menaikkan kasus penganiayaan itu ke tahap penyidikan, dan menetapkan DI dan SB sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.