Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Heru Lanjutkan Program Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 09/11/2022, 20:25 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar.

Program PBB gratis itu sudah diterapkan pada tahun 2022 ini saat Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

PKS pun meminta Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono kembali menerapkan program serupa pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...

Hal itu dikatakan perwakilan Fraksi KS DPRD DKI Abdul Aziz saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Aziz menegaskan, kebijakan PBB gratis itu sangat membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya tengah bermasalah pasca pandemi Covid-19.

"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut," urai Aziz.

Baca juga: Sebut Tak Ada Aksi Nyata Penanggulangan Banjir Era Anies, PDI-P Harap Normalisasi Terwujud di Era Heru

Terlebih, katanya, jika aset tanah dan bangunan yang dimiliki warga merupakaan warisan yang masih harus dibagi dengan para saudaranya.

Aziz melanjutkan, sebagai bentuk kompensasi dari perpanjangan kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI dapat melakukan peningkatan pendapatan dari PBB lain.

Pada penerapannya, imbuh dia, Pemprov DKI dapat mengoptimalkan program fiscal cadester dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak di daerah yang berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

Adapun program PBB gratis untuk tahun ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022,, yang diteken Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.

"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, 13 Juni 2022.

"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com