JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar.
Program PBB gratis itu sudah diterapkan pada tahun 2022 ini saat Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
PKS pun meminta Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono kembali menerapkan program serupa pada tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...
Hal itu dikatakan perwakilan Fraksi KS DPRD DKI Abdul Aziz saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Aziz menegaskan, kebijakan PBB gratis itu sangat membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya tengah bermasalah pasca pandemi Covid-19.
"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut," urai Aziz.
Terlebih, katanya, jika aset tanah dan bangunan yang dimiliki warga merupakaan warisan yang masih harus dibagi dengan para saudaranya.
Aziz melanjutkan, sebagai bentuk kompensasi dari perpanjangan kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI dapat melakukan peningkatan pendapatan dari PBB lain.
Pada penerapannya, imbuh dia, Pemprov DKI dapat mengoptimalkan program fiscal cadester dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak di daerah yang berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.
Adapun program PBB gratis untuk tahun ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022,, yang diteken Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran
Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.
"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, 13 Juni 2022.
"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.