JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem DPRD DKI mempertanyakan tipping fee yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, nantinya.
Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Aziz Muslim dalam rapat paripurna legislatif Jakarta beragenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (9/11/2022).
Untuk diketahui, tipping fee merupakan bea gerbang yang dibayarkan pemerintah kepada pihak pengolah sampah. Nilai tipping fee dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.
"Terkait dengan pembangunan ITF Sunter, Fraksi Partai Nasdem membutuhkan penjelasan dari Pemprov DKI terkait dengan adanya tipping fee yang harus dibayarkan oleh Pemprov DKI terhadap pengelolaan sampah di ITF Sunter," ucap Aziz.
Baca juga: Dirut Jakpro Sampai Pertaruhkan Jabatan, Usulan Modal Proyek ITF Akhirnya Disetujui DPRD DKI
Ia lantas membandingkan hal itu dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menurut Aziz, TPST Bantargebang yang anggaran pembangunannya mencapai Rp 861 miliar bisa mengelola 2.000 ton sampah tanpa menggunakan tipping fee.
"Terlebih lagi, pengelolaan sampah (di TPST Bantargebang) tidak dikelola oleh pihak swasta," ujar Aziz.
"Dan pemanfaatan residu dari RDF Plant (TPST Bantargebang) yang dihasilkan bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri lain," sambung dia.
Baca juga: Pembangunan ITF Sunter Akan Gunakan APBD
Aziz mengusulkan, karena ada tipping fee yang harus dibayarkan, skema pembangunan ITF Sunter perlu dievaluasi kembali.
Tak hanya itu, lanjut Aziz, fraksinya mengusulkan agar skema pembangunan ITF Sunter dilakukan secara multiyears oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dengan demikian, menurut dia, pembangunan ITF Sunter tak perlu melibatkan pihak swasta.
"(Pembangunan ITF Sunter) dilakukan secara multiyears yang dilakukan oleh DLH DKI, tanpa keterkaitan dengan pihak swasta dengan masa kontrak yang mencapai 25 tahun," ucap Aziz.
"Yang selalu memiliki potensi memberatkan APBD DKI tiap tahunnya," lanjut dia.
Baca juga: Heru Budi Sebut Kelanjutan Formula E Ada di Tangan Jakpro dan PT Ancol
Untuk diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membangun ITF Sunter dan ITF Barat pada 2023.
BUMD DKI itu menyetujui anggaran biaya pembangunan kedua ITF itu dari penyertaan modal daerah (PMD) yang dialokasikan dari RAPBD 2023 senilai Rp 577 miliar.
Rinciannya, Rp 239 miliar untuk ITF Sunter dan Rp 338 miliar untuk ITF Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.