TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keberadaan pabrik masker di kawasan perumahan Jalan Utama 1, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, memicu pro kontra dari warga sekitar.
Sebagian warga menyesalkan penyegelan pabrik itu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Warga yang pro mendukung pabrik itu terus beroperasi karena dapat menyerap tenaga kerja warga sekitar.
Namun, sebagian warga lain menolak keras keberadaan pabrik itu lantaran dinilai tak berizin dan menganggu ketenangan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Alexander Prabu pun menilai keberadaan pabrik itu harus dilihat dari dua sisi.
Di satu sisi, ia turut mengapresiasi setiap usaha yang mempekerjakan masyarakat sekitar dengan sistem padat karya.
Ia menilai, hal itu akan banyak membantu pendapatan warga di tengah perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.
"Namun tentu semua ikut peraturan yang ada, izin diurus dulu apakah sudah sesuai dengan peruntukan," kata Prabu, Kamis (10/11/2022).
Jika memang perizinannya sedang diproses oleh pihak industri, maka itulah yang menjadi penentu nasib keberlangsungan usaha tersebut.
Karena dari perizinan akan terungkap jenis usahanya, apakah berbentuk industri rumahan atau malah sebuah pabrik.
"Jadi silakan urus izin lebih dahulu agar pengusaha ada jaminan untuk memulai usaha dengan tenang," jelas Prabu.
"Ajukan saja perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) agar tim bisa menilai ini home industri atau bukan," lanjutnya.
Prabu mengatakan, hanya tim tata ruang kewilayahan yang bisa menilai apakah industri itu bisa berdiri di kawasan permukiman atau tidak.
Pertimbangan itu dilihat dari kriteria-kriteria tertentu yang dimiliki industri tersebut.
"Biarkan dulu tata ruang untuk menilai, kan ada kriteria-kriteria tertentu untuk home industry," kata Prabu.