JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta Winarso menuding Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menghapus kebijakan pro rakyat dalam demo buruh hari ini di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2022).
Beberapa kebijakan yang disebut Winarso bakal dihapus Heru dalam demo buruh hari ini di antaranya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kami mendengar ada isu bahwa seperti KPJ dan KJP, dan kesejahteraan yang sudah digelontorkan di era sebelumnya akan dihapus atau dikurangi," kata Winarso saat berorasi dalam demo buruh hari ini.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh Ingatkan Heru Budi Jangan Arogan
Ia pun mengingatkan Heru agar tidak bersikap arogan sebagai Pj Gubernur melalui kebijakannya yang berdampak kepada masyarakat DKI Jakarta.
"Saya katakan Bapak Heru jangan terlalu arogan di dalam memimpin DKI Jakarta," kata Winarso.
Winarso juga mengingatkan Heru agar selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta. Ia mengingatkan Heru agar tak tersandera kepentingan yang dibawanya.
"Harus diutamakan kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan-kepentingan yang memang dibawa beliau," ujar dia.
Adapun KSPI DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan seperti mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta minimal 13 persen.
"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," kata Winarso.
Baca juga: Balai Kota DKI Diguyur Hujan, Massa Buruh Membubarkan Diri
Menurut dia, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.
Kemudian, buruh juga meminta Pemprov DKI tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.
Buruh menilai, rumusan dalam PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta. Terlebih lagi, UU Cipta Kerja juga sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu tuntutan lain yang disuarakan yakni menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan resesi global.
"Kami mengecam keras dan menolak ketika kami diancam PHK secara besar-besaran dengan alasan resesi global," tutur Winarso.
(Penulis: Reza Agustian | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.