Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teriakan Buruh dari Luar Balai Kota, Minta UMP Jadi Rp 5,4 Juta dan Peringatkan Heru Budi Tak Arogan

Kompas.com - 11/11/2022, 08:23 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggerebek kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/11/2022).

Ratusan massa yang hadir datang berdemonstrasi untuk mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI minimal 13 persen hingga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan ancaman resesi global.

Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, pada tuntutan pertama, buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP DKI tahun 2023 minimal 13 persen atau jika dinominalkan menjadi Rp 5,4 juta.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, KSPI Tuding Heru Budi Bakal Hapus Kebijakan Pro Rakyat

"Kalau di angka 13 persen itu berarti ada di Rp 5,4 juta," ujar Winarso saat ditemui di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Desakan kenaikan UMP DKI itu, kata Winarso, telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh dewan pengupahan KSPI DKI Jakarta.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang telah membaik menjadi alasan buruh meminta Pemprov DKI menaikkan upah yang diterima.

"Akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5 persen, sehingga ketemu di angka 13 persen," ucap Winarso.

"Angka realistis UMP DKI sesungguhnya itu di tahun 2022 saja Rp 5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp 4,6 juga itulah yang akhirnya diputuskan," sambung dia.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh Ingatkan Heru Budi Jangan Arogan

Desak Pemprov DKI tak menggunakan PP 36 Tahun 2021

Buruh meminta Pemprov DKI tak menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI Jakarta di tahun 2023.

"Kami dengar bahwa katanya UMP akan ditetapkan dengan menggunakan rumusan dari PP 36 dan tentunya hari ini kami menyampaikan menolak dengan rumusan itu," kata Winarso.

Winarso mengungkapkan alasan buruh menolak hal tersebut karena rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021 dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta.

"Kami berharap di tahun 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ungkap dia.

Tolak ancaman PHK massal beralasan resesi global

Pada tuntutan berikutnya, Winarso berujar, buruh menolak PHK massal dengan ancaman resesi global.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftar Lengkapnya

Tuntutan tersebut diutarakan oleh KSPI DKI Jakarta, setelah adanya informasi dari buruh yang diancam PHK dari tempat mereka bekerja dengan alasan resesi global yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2023.

"Kami juga melihat bahwa ada aspirasi dari anggota kami yang memang pimpinan perusahaannya akan mengurangi karyawan karena alasan resesi global," kata Winarso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com