JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dilanda hujan deras disertai angin kencang.
Akibatnya, beberapa pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya terjadi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/11/2022) sore.
Puluhan sepeda motor yang terparkir di halaman Balai Kota DKI Jakarta tertimpa pohon tumbang jenis trembesit berdiameter 2,5 meter dengan tinggi 16 meter itu.
Baca juga: Puluhan Motor Rusak Tertimpa Pohon di Balai Kota, Biaya Perbaikan Bakal Ditanggung Asuransi
Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengeklaim asuransi tanpa dipungut biaya.
"Setiap korban akibat pohon tumbang di DKI yang pohonnya ada di area publik atau aset Pemda itu ada klaim asuransinya. Jadi termasuk kejadian kemarin itu bisa diurus," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2022).
Mila mengatakan ada sejumlah berkas administrasi yang perlu disiapkan warga untuk mengklaim asuransi kendaraannya yakni sebagai berikut:
Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota DKI, Diduga Akar Lapuk Ditambah Angin Kencang
1. Surat Permohonan Pengajuan Yang Ditujukan Ke Dinas
2. Foto dokumentasi kejadian
3. Surat keterangan kepolisian
4. Fotocopy STNK, BPKB kendaraan, SIM pengemudi
5. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
6. Surat rekomendasi dari suku dinas kota
7. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 10.000
8. Estimasi biaya kerugian/kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel
9. Form klaim dinas yang telah diisi lengkap
Baca juga: Pohon di Balai Kota DKI Timpa 4 Polisi, Terlihat Bekas Pelapukan pada Akar