JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak lagi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas secara manual. Seluruh penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik.
Penindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang sudah terpasang di sejak titik di Jakarta.
Namun, teknologi tersebut belum sepenuhnya dapat menggantikan peran polisi lalu lintas. Masih ada pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat terekam kamera E-TLE.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menjelaskan, masih ada celah kekurangan atau kelemahan dari teknologi E-TLE saat ini.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera E-TLE," ujar Edi Purwanto dalam acara diskusi "Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilang Manual", Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Polda Metro: ETLE Belum Bisa Tilang Pengendara Tak Pakai Helm dan Kendaraan Kelebihan Penumpang
Di sisi lain, peniadaan tilang manual ini memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan.
Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu. Sehingga ya mohon maaf polisi pun seperti tidak dianggap," kata Edi.
Untuk itu, kepolisian di lapangan akan terus memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, sekaligus menegaskan bahwa penegakkan hukum tetap berjalan secara elektronik.
Menurut Edi, terdapat delapan pelanggaran utama yang saat ini sudah dapat terekam oleh kamera E-TLE. Salah satunya ialah pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas atau menerobos lampu merah.
"Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap," ujar Edi.
Selain itu, kata Edi, kamera E-TLE sudah bisa merekam pelanggaran pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera E-TLE adalah kendaraan yang kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.
Baca juga: Catat, Jenis Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE
Kini, kata Edi, pihaknya tengah berupaya mengembangkan kemampuan kamera E-TLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata yang belum terekam sebelumnya.
Pelanggaran tersebut ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan kelebihan batas penumpang.