JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan kepada pengemudi bernama Egir Rivki, korban "salah tilang" kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Jakarta Selatan.
Rivki menjelaskan, dirnya sudah mendatangi pokso E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi pelanggaran lalu lintas yang disangkakan pada Kamis (10/11/2022).
Di sana, Rivki menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar dalam surat konfirmasi tilang yang diterimanya bukanlah miliknya.
"Saya bawa mobil, STNK sama surat konfirmasi tilang elektronik. Kemudian sama petugas dicocokin mobil saya sama mobil yang ada di surat tilang itu," ujar Rivki saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: Kelemahan E-TLE, dari Belum Bisa Ciduk Pengendara Tak Pakai Helm Hingga Salah Tilang
Setelah memberikan konfirmasi, kata Rivki, kepolisian akhirnya menganulir pelanggaran yang disangkakan kepadanya pada Jumat (11/11/2022).
Hal itu diketahui Rivki setelah dia mengecek kembali status tilang dalam situs resmi E-TLE dan mendapati dihapusnya status pelanggaran yang sebelumnya tercantum.
"Sudah (dianulir). Kemarin sore dicek sudah enggak ada di web-nya," kata Rivki.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE.
Pengendara roda empat itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022). Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022) pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang ETLE Buktikan jika Tak Melanggar
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.