JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aturan penyelenggaraan acara-acara konser di wilayah administrasinya akan diperketat.
Ia menyebutkan, akan ada sanksi tegas apabila pihak penyelenggara melanggar aturan konser yang sudah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Kan semuanya sudah ada sanksinya ya. Jangan sampai melanggarlah, semua harus disiplin ya," kata Heru di Mal Pluit Village, Sabtu (12/11/2022).
Kendati demikian, Heru enggan menjelaskan secara terperinci mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap penyelanggara yang melanggar.
Baca juga: Heru Budi Perintahkan Distamhut Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jakarta
Sebab, sanksi itu ada di ranah yang mengeluarkan kebijakan aturan konser, dalam hal ini Disparekraf DKI Jakarta.
"Konser kan izinnya ke pariwisata, itu kebijakan Dinas Pariwisata. Kebijakan-kebijakan dari Dinas Pariwisata saja," ujar dia.
Heru menambahkan, kapasitas ruang penyelenggaraan juga mengalami pengetatan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi keramaian.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursi tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000, tapi 700. Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser di Ibu Kota.
Pembatasan itu sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas even musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kapasitas maksimal pengunjung hanya 70 persen.
"Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau,” kata Andhika.
Baca juga: Ketentuan Nonton Konser Stray Kids, Dilarang Serobot dan Saling Dorong
Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.
Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
"Dalam surat keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management," kata Andhika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.