Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Mewanti-wanti Penyelenggara Konser di Jakarta: Jangan Sampai Melanggar!

Kompas.com - 12/11/2022, 15:41 WIB
M Chaerul Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aturan penyelenggaraan acara-acara konser di wilayah administrasinya akan diperketat.

Ia menyebutkan, akan ada sanksi tegas apabila pihak penyelenggara melanggar aturan konser yang sudah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Kan semuanya sudah ada sanksinya ya. Jangan sampai melanggarlah, semua harus disiplin ya," kata Heru di Mal Pluit Village, Sabtu (12/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan menjelaskan secara terperinci mengenai sanksi yang akan dikenakan terhadap penyelanggara yang melanggar.

Baca juga: Heru Budi Perintahkan Distamhut Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jakarta

Sebab, sanksi itu ada di ranah yang mengeluarkan kebijakan aturan konser, dalam hal ini Disparekraf DKI Jakarta.

"Konser kan izinnya ke pariwisata, itu kebijakan Dinas Pariwisata. Kebijakan-kebijakan dari Dinas Pariwisata saja," ujar dia.

Heru menambahkan, kapasitas ruang penyelenggaraan juga mengalami pengetatan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi keramaian.

"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursi tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000, tapi 700. Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan pada acara-acara konser di Ibu Kota.

Baca juga: Aturan Baru Konser di Jakarta: Pengunjung 70 Persen dari Kapasitas, Pukul 24.00 WIB Harus Sudah Rampung

Pembatasan itu sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas even musik yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kapasitas maksimal pengunjung hanya 70 persen.

"Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, penyelenggara konser juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau,” kata Andhika.

Baca juga: Ketentuan Nonton Konser Stray Kids, Dilarang Serobot dan Saling Dorong

Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

"Dalam surat keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan event venue management," kata Andhika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com