JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kriminal berupa pemalakan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) masih kerap terjadi. Kasus terbaru ialah tiga orang anggota ormas ditangkap polisi karena memalak pekerja proyek di Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi pada Sabtu (12/11/2022). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, terdapat tiga pelaku dari dua ormas berbeda yang ditangkap, yakni RAW (37), AD (47) dan MY (50).
Baca juga: Modus Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Paksa Proyek Dihentikan
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemalakan anggota ormas terhadap pekerja proyek Jembatan Dadap:
Zain mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari penanggung jawab pelaksanaan proyek, yang mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku.
Para pelaku bahkan memaksa seluruh pekerja di lokasi menghentikan aktivitasnya dengan alasan uang keamanan belum dilunasi oleh pelaksana proyek.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku hendak meminta uang sebesar Rp 12 juta dari total biaya keamanan yang sudah ditentukan yakni Rp 22 juta.
"Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku," ujar Zain
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintimidasi dan memaksa para pekerja proyek di lapangan untuk menyetop seluruh aktivitas sampai uang tersebut dibayarkan.
Baca juga: 3 Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Alasannya untuk Keamanan
"Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek," kata Zain.
Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Zain pun menyayangkan ormas yang anggotanya memalak pekerja proyek karena menghambat pembangunan infrastruktur yang tengah digaungkan pemerintah.
"Seharusnya ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata Zain.
(Penulis: Tria Sutisna | Editor: Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.