Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Ormas Palak Pekerja Proyek Jembatan Dadap Tangerang...

Kompas.com - 14/11/2022, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kriminal berupa pemalakan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) masih kerap terjadi. Kasus terbaru ialah tiga orang anggota ormas ditangkap polisi karena memalak pekerja proyek di Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi pada Sabtu (12/11/2022). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, terdapat tiga pelaku dari dua ormas berbeda yang ditangkap, yakni RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Baca juga: Modus Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Paksa Proyek Dihentikan

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemalakan anggota ormas terhadap pekerja proyek Jembatan Dadap:

Minta uang sebesar Rp 22 juta untuk keamanan

Zain mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari penanggung jawab pelaksanaan proyek, yang mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku.

Para pelaku bahkan memaksa seluruh pekerja di lokasi menghentikan aktivitasnya dengan alasan uang keamanan belum dilunasi oleh pelaksana proyek.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku hendak meminta uang sebesar Rp 12 juta dari total biaya keamanan yang sudah ditentukan yakni Rp 22 juta.

"Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku," ujar Zain

Intimidasi dan paksa pekerja hentikan proyek

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintimidasi dan memaksa para pekerja proyek di lapangan untuk menyetop seluruh aktivitas sampai uang tersebut dibayarkan.

Baca juga: 3 Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Alasannya untuk Keamanan

"Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek," kata Zain.

Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Zain pun menyayangkan ormas yang anggotanya memalak pekerja proyek karena menghambat pembangunan infrastruktur yang tengah digaungkan pemerintah.

"Seharusnya ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata Zain.

(Penulis: Tria Sutisna | Editor: Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com