JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga RW 07, Rawajati, Jakarta Selatan, membuat pengaduan ke Balai Kota DKI Jakarta terkait pembayaran pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung, Senin (14/11/2022) siang.
Ketua RW07 Sari Budi Handayani menegaskan, ke-19 warga itu hendak meminta kepastian soal pembayaran pembebasan lahan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisasi dan meminta kepastian untuk dibayar," ucapnya, ditemui di posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Senin.
Ia menuturkan, duduk perkara dari pengaduan ini adalah ke-19 warga itu sejatinya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Belum Terima Kompensasi, 20 Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Bakal Mengadu ke Heru
Menurut Sari, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW07 itu.
Namun, mereka sebenarnya hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019.
Akan tetapi, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.
"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat (PTSL)," kata Sari.
"Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambungnya.
Baca juga: Kesiapan Warga Rawajati Jaksel Hadapi Banjir, Bersihkan Selokan hingga Kemas Surat Berharga
Ia menyebut, belasan warga itu lantas membawa berkas kepemilikan lahan selain PTSL di RW07 Rawajati sebagai bahan pengaduan ke posko di Balai Kota itu.
Berkas kepemilikan lahan itu berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut dia, belasan warga itu taat membayar pajak. Bahkan, ada warga yang sudah membayarkan PBB di sana sejak 25 tahun lalu.
"Iya, berkas saja (yang dibawa sebagai bukti pengaduan). Ini mereka punya PBB yang mereka miliki. Kami taat pajak dan ini (pembayaran PBB) sudah 25 tahun ke atas," urai Sari.
Selain PBB, katanya, ada sebagian warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan berbentuk surat keterangan dari kelurahan setempat.
"Ada surat kelurahan lama," tutur dia.
Baca juga: Pilot Drone Bisa Capek Awasi Bantaran Kali, Warga Rawajati Usul Pakai CCTV Saja