BOGOR, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengaktifkan kembali tarif retribusi semua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah saat rapat pembahasan dan pendalaman komisi-komisi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Senin (14/11/2022).
"Jadi sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang dikeluarkan Pak Pj (Gubernur DKI Heru Budi Hartono) agar mulai ada retribusi," ujar Ida.
Baca juga: Tarif Retribusi Rusun di Jakarta Masih Gratis hingga Saat Ini, Pemprov DKI Ungkap Alasannya
"Kalau belum ya dipertimbangkan dulu, semoga 2023 ada," kata dia.
Sarjoko pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek Pergub terbaru itu.
"Iya, baik Bu, nanti (kami) cek kembali," jawab Kepala DPRKP DKI Sarjoko.
Sarjoko mengatakan, tarif retribusi semua rusunawa di Jakarta masih digratiskan hingga saat ini.
Baca juga: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Pernah Ditawari Pindah ke Rusun
"Mulai tahun 2018, terbit Pergub 55 (Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan) tentang penyesuaian tarif. Ini mengatur kenaikan tarif pada rusun blok," ujar Sarjoko.
Namun, lanjut Sarjoko, kemudian terbit Pergub Nomor 29 Nomor Tahun 2019 tentang penundaan terhadap Pergub 55 tersebut.
"Yang semestinya (tarif retribusi) mulai berlaku pada Juli 2020," ujar Sarjoko.
Baca juga: Normalisasi Ciliwung, Warga Cawang Pilih Kompensasi daripada Tinggal di Rusunawa
Tarif retribusi pun batal diterapkan dan diperkuat oleh Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
"Artinya sampai hari ini masih pembebasan tarif tersebut," kata Sarjoko.
Sebelumnya, Sarjoko mengatakan, meski tarif sewa digratiskan, penghuni rusunawa masih dibebani biaya listrik dan air.
"Sewanya (rusunawa) enggak (dikenai tarif sewa). Jadi, listrik dan air saja yang dibayar. (Berlaku) sampai pergubnya dicabut. Sekarang ini kan (pergub) belum dicabut," kata dia, 18 Agustus 2022.
Sarjoko menuturkan, warga ber-KTP DKI pada umumnya seharusnya dikenai tarif sewa Rp 765.000 per bulan.
Sementara itu, tarif sewa rusunawa bagi warga terprogram, salah satunya yang terdampak penertiban, yakni Rp 505.000 per bulan.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong," tutur Sarjoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.