JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga RW 07, Rawajati, Jakarta Selatan, membuat pengaduan ke Balai Kota DKI Jakarta terkait pembayaran pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung, Senin (14/11/2022) siang.
Ketua RW07 Sari Budi Handayani menegaskan, ke-19 warga itu hendak meminta kepastian soal pembayaran pembebasan lahan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisasi dan meminta kepastian untuk dibayar," ucap Sari, Senin.
Baca juga: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Pernah Ditawari Pindah ke Rusun
Sari menuturkan, duduk perkara dari pengaduan ini adalah ke-19 warga itu sejatinya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Sari, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW07 itu.
Sari berujar mereka sebenarnya hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019. Akan tetapi, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.
Menurut Sari, panitia program PTSL di sana berasal dari warga setempat atau panitia lokal. Karena itu, kata dia, banyak panitia yang tak memahami prosedur pengurusan PTSL. Hingga akhirnya, kuota PTSL di RW07 Rawajati disebut telah habis.
Baca juga: Tak Punya Sertifikat, Warga Rawajati yang Kena Normalisasi Mengaku Kehabisan Jatah PTSL
"Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambungnya.
Sari melanjutkan, karena tak memiliki sertifikat resmi atas lahan mereka, ke-19 warga RW07 Rawajati kini memakai dokumen lain sebagai bentuk kepemilikan atas lahan masing-masing.
Bentuk kepemilikan berupa pembayaran pajak dan bangunan (PBB) itu lantas digunakan sebagai bukti untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara langsung.
Warga Rawajati meminta Pemprov DKI tetap membayarkan biaya pembebasan lahan ke-19 warga yang belum menerima kompensasi untuk program normalisasi Kali Ciliwung.
Salah satu warga RW 7, Siti Aminah mengatakan, meski tidak memiliki sertifikat, tapi saat pembahasan pemerintah telah menerima kondisi itu untuk tetap membayar kompensasi.
Untuk pembayaran tanah antara warga yang memiliki sertifikat dan tidak punya sertifikat dibayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nominal yang sama yakni Rp 4,6 juta per meter.
Baca juga: Warga Rawajati Mengadu ke Balai Kota, Minta Kepastian Kompensasi Rumah yang Terdampak Normalisasi
Namun pembayaran pembebasan lahan sesuai dengan appraisal. Dengan demikian, warga menerima uang kompensasi dari pemerintah dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi tempat tinggalnya.