TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ratusan warga menggelar demo di Kampung Bulak, Jalan Gelora, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk kekecewaan warga terkait pemasangan patok di lahan seluas 1,8 hektar yang diduga akan digusur oleh si pemilik.
Salah satu warga RT 01 RW 02 yang ikut demo bernama Lala mengaku telah bermukim di wilayah itu sekitar 20 tahun.
Baca juga: Saat Debu Batu Bara Kembali Cemari Rusun Marunda, Siapa Biang Keroknya?
"Kalau saya hanya ingin bertahan minta hak kami di sini, karena secara UU Agraria sudah 20 tahun di sini, " ujar Lala, Selasa.
Selain itu, terdapat banyak fasilitas umum yang berdiri di atasnya seperti UPT Puskesmas Pondok Kacang Timur, SD/SMP Puri Bakti, dan lapangan.
Lala berharap fasilitas yang ada di daerah itu tidak ikut digusur karena sangat dibutuhkan oleh warga sekitar.
"Sebenarnya kita hanya fasumnya aja, karena selama ini masih menggunakan Puskesmas terutama, sekolahan SD/SMP Puri Bakti. Dia bilang batas ukur 1,8 hektar lapangan itu (juga) termasuk, " kata Lala.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Rencana Pembangunan Masjid Agung di Margonda Perintah Ridwan Kamil
Pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat pemasangan patok lahan berbentuk seng berwarna merah di sepanjang jalan depan Puskesmas Pondok Kacang Timur atau tepatnya di sebagian lapangan.
Terdapat sebuah spanduk kuning bertuliskan "Tanah ini milik Eddy Leo berdasarkan SHGB Nomor 3439 yang diterbitkan oleh BPN Tangerang Selatan".
Kemudian di bawahnya tertulis " Dilarang membangun dan memasuki tanah ini tanpa izin pemilik. Ancaman pidana KUHP Pasal 170 (1), Pasal 167 (1), Pasal 385 dan Pasal 389".
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Pondok Kacang Timur Murtado membantah bahwa pemasangan patok itu bertujuan untuk menggusur.
Menurut dia, patok dipasang hanya untuk pengukuran ulang lahan guna memperpanjang masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga: Anggarkan Dana Hibah untuk 2 Ormas Bamus Betawi, Pemprov DKI Dianggap Memecah Belah
"Terkait pengukuran ini adalah pengembalian batas bahwa harus jelas batasnya dalam rangka juga untuk perpanjangan SHGB. Tanah itu kurang lebih 1,8 hektar, " ungkap Murtado.
Kemudian, saat pengukuran seles, maka pemerintah setempat akan berdialog dengan sang pemilik tanah terkait batas patok.
Setelah itu, barulah pemerintah setempat akan memastikan apakah fasum tersebut memang berdiri di tanah si pemilik lahan yang didemo oleh warga.