Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Indra Kenz Dirampas Negara dan Isak Tangis Kekecewaan Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi...

Kompas.com - 16/11/2022, 06:21 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas oleh negara.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Mendengar putusan itu, para korban merasa kecewa dan kesal karena majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk mengembalikan seluruh aset itu kepada mereka.

Alasan hakim sita aset untuk negara

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.

Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.

“Para trader dalam platform Binomo adalah (pemain) judi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan, Senin.

Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...

Atas dasar itu, majelis hakim sepakat memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz harus diserahkan kepada negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor satu sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara, maka harus dirampas untuk negara,” ucap Rahman.


Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui referral link Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi

Dalam pembacaan putusan itu, hakim menyinggung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” jelas Rahman.

Pengacara korban: aset Indra Kenz bukan uang negara

Kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan majelis hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan bukanlah uang negara.

Dengan begitu, kata Ridho, negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset yang disita dalam perkara ini.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...

Halaman:


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com