Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Lahan Rumah Wanda Hamidah di Cikini, Sang Paman Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 08:50 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamid Husein, paman dari politisi Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun Japto memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Paman Wanda Hamidah Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Rumah di Cikini

Selanjutnya, Zulpan menyebutkan, penyidik bakal memeriksa Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/11/2022) ini.

Pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.

Berawal dari polemik sengketa kepemilikan lahan

Adapun kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.

Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Baca juga: Duduk Perkara Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Lahan Akan Dipakai Pemilik SHGB

Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.

Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Upaya pengosongan rumah dan lahan sempat dilakukan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.

Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.

Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.

Baca juga: Rumahnya Dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah: Tindakan Abuse of Power

Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022).

Ani mengungkapkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB untuk keperluan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com