Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Wajib Pajak di Setiabudi Terancam Disita karena Nunggak Rp 10 Miliar

Kompas.com - 17/11/2022, 20:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mendatangi kantor penunggak pajak dengan surat paksa pada obyek pajak PT Duta Anggada Tbk di Gedung Chase Plaza di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, penagihan dilakukan oleh petugas Suban Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Satpol PP, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kedatangan petugas di gedung dilakukan untuk melaksanakan undang-undang No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa pada obyek pajak, yaitu PT Duta Anggada Tbk," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Edi mengatakan penagihan dilakukan karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak PT Duta Anggada Tbk yang memiliki tunggakan pajak periode tahun 2000 dan 2001 dengan total Rp 10 miliar lebih.

"Sebelumnya petugas telah melakukan penagihan pasif pada obyek pajak tersebut agar wajib pajak segera melakukan pembayaran. Namun tidak ada tanggapan maka dilakukan penagihan dengan surat paksa oleh petugas," ucap Edi.

Edi berharap pihak PT Duta Anggada Tbk dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan sebesar Rp 10 miliar. 

Hal itu untuk menghindari tahapan lanjutan dari surat paksa, yaitu penyitaan dari jurusita pajak dari Provinsi DKI Jakarta terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.

"Harapannya dengan dibacakannya penagihan surat paksa ini dalam dua kali 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp 10 miliar lebih," kata Edi.

"Pada kesempatan ini Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau pada seluruh para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, agar berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan DKI Jakarta penuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Sementara itu, Staff Legal Departemen PT Duta Anggada Tbk, Nicolas Hartono mengatakan tunggakan wajib pajak PT Duta Anggada Tbk itu disebabkan karena dampak Covid-19 sehingga pendapatan dari penyewaan gedung merosot tajam.

"Adanya tunggakan pajak disebabkan dampak Covid-19 yang membuat penyewa gedung jadi sepi hingga membuat pendapatan perusahaan merosot tajam. Dan kehadiran petugas ini nantinya akan saya sampaikan pada para direksi," ucap Nicolas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com