Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Menikah Siri, Suami yang Aniaya Istri di Tangsel Tetap Dijerat Pasal KDRT

Kompas.com - 18/11/2022, 13:43 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang suami inisial T (43) melakukan penganiayaan terhadap istrinya K (44) di Kampung Kademangan, RT 04 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (11/11/2022).

Diketahui, ternyata pernikahan pasangan suami istri (pasutri) ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka hanya menikah secara siri sejak 2005 lalu.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa T tetap dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Meski status pernikahan antara korban dan tersangka menikah siri, namun kami tetap persangkakan dengan UU KDRT," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Suami yang KDRT di Tangsel Sempat Kejar Istrinya Sambil Bawa Golok

Alasannya, karena korban dan pelaku sudah hidup bersama selama 17 tahun. Dari pernikahannya, mereka juga dikaruniai dua orang anak, EZ dan TA.

Keduanya pun tetap diakui sebagai pasangan suami istri yang sah di mata hukum.

"Karena mereka tinggal dalam satu rumah sudah puluhan tahun," jelas Margana.

"Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan," lanjut dia.

Pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).

Baca juga: Suami yang Aniaya Istrinya di Tangsel Jadi Tersangka

Margana mengatakan, kasus tersebut kini sedang dalam proses penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, T yang diduga melakukan tindak KDRT terhadap istrinya ditangkap polisi pada 13 November 2022 malam, dua hari setelah penganiayaan itu.

Margana menjelaskan, KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan T terhadap istrinya.

"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya,'" ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menirukan ucapan T, Rabu (16/11/2022).

Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai memasak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.

"Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah, mau beli bensin, " jelas Margana.

Baca juga: Berubahnya Perilaku Dian, Anggota Keluarga yang Tewas di Dalam Rumah, Setelah Pindah ke Kalideres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com