Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pria Ancam Korban Pinjol Digelar di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 18/11/2022, 14:22 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar persidangan kasus pengancaman korban berinisial MV (32) yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persidangan tersebut, MR, terdakwa yang mengancam korban turut dihadirkan.

Untuk diketahui, MR bekerja sebagai desk collection yang bertugas menagih utang kepada peminjam melalui pesan singkat.

Dijelaskan oleh Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram, sidang pada Kamis (17/11/2022) kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Jeffrey yang kala itu menangkap pelaku pun ikut menjadi saksi persidangan.

"Saya sebagai saksi penangkap, sidang di pengadilan Jakut," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Kisah Perempuan di NTT Jadi Korban Pinjol Ilegal, Penagih Utangnya Ditangkap di Jakarta

Dia diperiksa terkait motif pelaku yang mengirimkan pesan pengancaman kepada korban.

Jeffrey mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan MV, perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa trauma karena selalu diancam oleh pelaku.

Pelaku mulanya melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Namun, seiring berjalannya waktu dia melakukan pengancaman melalui pesan singkat kepada korban, maupun kerabat korban sampai akhirnya MV mengalami trauma psikis.

Korban diancam setelah meminjam uang sebesar Rp 1.300.000 dari aplikasi Pinjaman Masyarakat.

Baca juga: Diduga Terjerat Pinjol, Seorang Pria di Cikarang Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Terdakwa juga mengancam kalau nomor korban akan dipakai untuk pemesanan makanan seperti Go-food dan diantar ke alamat korban. Tapi tidak sampai benar dilakukan karena mungkin di sana belum ada layanannya," ungkapnya.

MR lalu dilaporkan oleh korban ke kepolisian NTT. Laporan kemudian ditarik Ke Bareskrim Polri, lantaran dalam penyelidikan pelaku dan saksi berada di Jakarta.

"Itu dasarnya kenapa laporan polisi ditarik ke Jakarta karena kami melihat dari jumlahnya (saksi dan pelaku)," terang Jeffrey.

"Karena kami berpikir juga, mungkin tidak menutup kemungkinan korban (lainnya) juga ada di Jakarta," sambung dia.

Jeffrey berujar, para desk collection atau penagih utang memiliki akses untuk mengirim pesan kepada peminjam. Data nama, KTP, foto hingga waktu jatuh tempo peminjaman pun diketahui oleh desk collection.

Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol hingga Doxing, 4 Catatan UU Pelindungan Data Pribadi

Nantinya, mereka akan mengirimkan pesan ancaman yang sudah disediakan oleh perusahaan kepada para peminjam.

Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang berfokus pada desk collection karena korban merasa sangat dirugikan. Sebab, karena cara-cara yang dilakukan mereka sudah menyebabkan peminjam menjadi stres sampai depresi.

Sebagai informasi polisi menangkap pelaku yang berada di Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/12/2021) pukul 19.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) jo, Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo, Pasal 29 dan/atau Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jeffrey melanjutkan, perusahaan pinjol yang mempekerjakan terdakwa kerap dilaporkan di berbagai tempat. Kini, polisi sudah memasukan pemilik pinjol ilegal itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com