Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Terlilit Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Sembarangan Ajukan Pinjaman

Kompas.com - 18/11/2022, 17:34 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menyulitkan debitur atau sang peminjam. Karena itu, polisi meminta agar masyarakat tak sembarangan memilih perusahaan pinjol.

Pasalnya, ketika debitur telat membayar pinjaman, seringkali perusahaan pinjol ilegal menagih dengan kasar atau bahkan melakukan pengancaman.

Hal ini terjadi pada perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV (32).

Baca juga: Kisah Perempuan di NTT Jadi Korban Pinjol Ilegal, Penagih Utangnya Ditangkap di Jakarta

Korban terjerat pinjol dan diancam akan disebarkan foto hingga informasi pribadinya oleh seseorang berinisial MR.

MR merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia berprofesi sebagai desk collection atau penagih utang dan telah ditangkap pada Rabu (8/12/2021) lalu.

Berkaca dari kasus tersebut, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang. Terlebih, saat akan mengunduh aplikasi pinjol agar tak terjerat perusahaan ilegal.

"Saya mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih layanan pinjaman agar tidak terjerumus kepada pinjol ilegal," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Pria Ancam Korban Pinjol Digelar di PN Jakarta Utara

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di posisi penagih utang, agar lebih selektif memilih perusahaan. Sehingga tidak menggunakan cara-cara penagihan utang yang dilarang maupun memakai kekerasan.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terjebak pinjol ilegal, dan merasa dirugikan dapat melakukan hal berikut:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Atau (melapor) di layanan situs resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, https://patrolisiber.id," kata Jeffrey.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah membuka Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Jumat, warung tersebut akan melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal.

Warung Waspada Pinjol itu buka setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com