JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes) disebut sampai turun tangan untuk menangani dugaan penganiayaan oleh anaknya sendiri yang berinisial RC kepada FB (16) di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
RC dan FB diketahui sedang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani calon pendaftar taruna akademi polri di PTIK.
Kombes tersebut turun tangan untuk menangani agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengaitkannya dengan institusi Polri.
Baca juga: Ibu Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Berharap Kapolri Bertindak Tegas
Yusna, ibunda dari FB, mengaku telah menerima pesan singkat dari orangtua terduga pelaku berinisial RC.
Menurut Yusna, isi pesan singkat itu berupa permintaan maaf sekaligus permintaan penyelesaian kasus.
"Sehubungan dengan itu bu, kami secara pribadi mohon maaf atas yang menimpa kejadian anak kita. Kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana, tidak melibatkan institusi kami saat ini yang sedang viral terkait berita tersebut dengan membawa nama-nama institusi kami," ujar Yusna membacakan sepenggal isi chat tersebut saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
"Tentu akan menurunkan citra martabat kami sebagai Polri. Kiranya dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk kebaikan itu semua secara tidak banyak pihak yang dirugikan. salam kami, orangtua RC," sambung Yusna membacakan pesan orangtua terduga pelaku.
Baca juga: Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Trauma, Orangtua: Anak Saya Diancam Dihabisi
Menanggapi pesan itu, Yusna mengaku telah menerima permintaan maaf dari perwira polisi yang merupakan ayah terduga pelaku yang menganiaya putranya.
Namun, Yusna secara tegas menyampaikan kepada orangtua terduga pelaku bahwa ia tetap memproses secara hukum kasus demi mendapatkan keadilan.
"Saya bilang, menyangkut masalah aturan yang ada di dalam bimbel, kami tidak pernah tahu dan kami tidak pernah dapatkan sebelumnya. Kalau masalah permintaan maaf bapak, kami sudah terima, tapi kami menginginkan keadilan," kata Yusna.
Ia melanjutkan, tak hanya meminta kasus ini rampung, kombes tersebut mengirim aturan bimbel PTIK melalui pesan singkat yang dikirim bersamaan dengan permintaan maaf dan permohonan agar kasus tersebut berakhir damai.
Baca juga: Ibu Korban yang Diduga Dianiaya Anak Kombes Maafkan Pelaku: Tapi Hukum Harus Ditegakkan
"Dia mengirimkan aturan bimbel yang selama ini tidak pernah anak saya atau saya dapatkan, tidak pernah dikasih (selama mengikuti bimbel)," ujar Yusna.
Yusna merasa salah satu aturan bimbel tersebut janggal. Menurut Yusna, isinya seperti terkait dengan pemicu penganiayaan yang dialami putranya.
Untuk diketahui, putra Yusna sebelumnya dituding mengambil topi pelaku hingga berujung dianiaya.
"Itu ada poin di nomor 13 yang menyatakan dilarang memindahkan atau memakai dan mengambil barang milik orang lain tanpa persetujuan pemilik barang. Yang normatif itu 'dilarang mencuri barang orang lain'," ucap Yusna.