Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone Pemprov DKI Ciduk 12 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD Hari Ini

Kompas.com - 20/11/2022, 16:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 12 warga yang membuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (20/11/2022).

Belasan warga ini ketahuan membuang sampah sembarangan oleh pesawat nirawak (drone) yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada sembilan lokasi HBKB yang diawasi menggunakan drone itu.

Baca juga: Awasi Lewat Drone, Petugas Tak Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan dalam CFD di Tomang Raya

Belasan orang yang ketahuan buang sampah itu terdapat di lima lokasi.

"(Terciduk di) depan Hotel Indonesia, Jalan Sumenep, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung CIMB Niaga, dan Danau Sunter," ujar Yogi melalui pesan singkat, Minggu.

Ia menyatakan, dari 12 orang itu, sembilan orang di antaranya dikenai sanksi denda, sedangkan tiga orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Menurut Yogi, nominal sanksi denda yang diberikan ke sembilan orang itu berbeda-beda, tergantung dari kesalahan masing-masing.

Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan

Ada pelanggar yang disanksi Rp 50.000, ada yang disanksi Rp 100.000.

Yogi menyebutkan total sanksi yang dikumpulkan sebanyak Rp 670.000.

"Dari sembilan pelanggar (pembuang sampah sembarangan), terkumpul Rp 670.000," ucap dia.

Untuk diketahui, penggunaan drone untuk menciduk pembuang sampah sembarangan ini merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Penggunaan drone ini pun didukung salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dan sejumlah fraksi di DPRD DKI.

Baca juga: Tak Ada Drone untuk OTT Warga Buang Sampah Sembarangan di Car Free Day Sudirman Hari Ini

Drone tersebut telah menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada 6 November 2022.

Belasan orang itu lantas dikenai sanksi denda hingga total terkumpul Rp 710.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com