JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Hotman Paris: Besok, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Doddy dan Linda
Mukti pun tak mempersoalkan hal itu. Menurut dia, pencabutan BAP merupakan hak Teddy Minahasa.
"Pencabutan BAP adalah hak Pak TM hak pengacaranya untuk membela kliennya," lanjut Mukti.
Selain itu, Mukti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menjadikan Teddy sebagai tersangka.
Adapun keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan surat-surat yang lengkap.
"Sudah lengkap alat bukti kita," kata Mukti.
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan
Sebelumnya diberikan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka serta saksi atas tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan perempuan bernama Anita alias Linda.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya mencabut keterangan karena ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus ini.
“Hari ini Teddy Minahasa dalam (keterangan) BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP petama dan kedua juga dicabut, BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.