JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video memperlihatkan petugas kepolisian memberi teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu (20/11/2022) malam. Terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan itu tak menggunakan helm saat berkendara.
Melihat ada pelanggar lalu lintas, petugas kepolisian yang bertugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor itu untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi saat berkendara.
Baca juga: 4 Rumah Kontrakan di Pasar Rebo Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Penjual Ketoprak yang Jatuh
20.16 #Polri Sat Gatur Dit Lantas PMJ melakukan teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan helm di Bundaran HI, situasi arus lalu lintas terpantau lancar. pic.twitter.com/PiL8G8Mtka
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 20, 2022
Di sela-sela memeriksa surat-surat pengemudi, polisi tersebut juga menanyakan helm pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Helmnya di mana?" tanya polisi yang bertugas, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Kemudian pengendara tersebut menjawab pertanyaan polisi bahwa helm miliknya tertinggal di rumah.
Saat itu juga, polisi yang bertugas langsung memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor itu agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku kedepannya.
"Nih saya kasih tahu, ini kita sifatnya mengimbau karena ini jalan aspal bukan kasur. Kalau omnya jatuh nanti langsung gasruk karena nggak pakai helm. Sayangi diri sendiri karena orangtua berikut orang lain, ada yang menunggu di rumah," kata polisi itu.
Baca juga: Nekatnya Predator Seksual di Cipete Lecehkan Siswi SD, Beraksi 2 Kali di Lokasi dan Hari yang Sama
Adapun, Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan adanya Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untung surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Meski tilang manual dihentikan, ini bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Baca juga: Pemprov DKI Sudah Fasilitasi Pendaftaran 1.500 Merek UMKM
Polda Metro Jaya sendiri memaksimalkan menindak para pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.
Masing-masing Kepolisian Resor (Polres) di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.