JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa mengaku terkejut bahwa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang disisihkan dari Mapolres Bukittinggi, masih utuh dan berada di kejaksaan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan pada Senin (21/11/2022).
"Perkembangan baru itu adalah, Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," ujar Hotman kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Gempa Cianjur Terasa hingga Kota Bekasi, PNS: Terasa Sekali, Kursi-kursi Berderik
Menurut Hotman, sabu-sabu tersebut tersimpan di Kejaksaan Agam dan Bukitinggi, lengkap dengan berkas berita acara penyitaan barang bukti.
Dia pun kemudian mempertanyakan asal barang bukti sabu yang ditemukan penyidik dari penangkapan Anita dan juga AKBP Dody.
"Ada berita acara penyitaan lengkap semuanya. Menjadi pertanyaan berarti yang ditemukan di rumah Anita dan Dody di Jakarta itu barang yang mana? Jadi sejak dari baru-baru ini si Teddy baru sadar, sudah terjadi banyak kejanggalan," ungkap Hotman.
Atas dasar itu, lanjut Hotman, Teddy pun mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dijalankan sebelumnya.
Baca juga: Ditunda, Agenda Konfrontasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Terkait Kasus Narkoba
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.