JAKARTA, KOMPAS.com - Korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendesak Presiden Joko Widodo agar pemerintah pusat mengungkap dugaan penggelapan uang nasabah.
Salah satu korban bernama Christian mengatakan, Asuransi Wanaartha telah merugikan sekitar 29.000 pemegang polis hingga Rp 15 triliun.
"Nasib nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha semakin tidak jelas dan sepertinya pihak manajemen seolah-olah sudah menyerah untuk membayarkan kewajiban polis asuransi 29.000 nasabahnya," kata Christian dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Korban Asuransi Wanaartha Akan Demo di Patung Kuda, Total Kerugian Kami Rp 15 Triliun...
Menurut Christian, mayoritas nasabah Asuransi Wanaartha merupakan lansia yang menaruh uangnya sebagai dana pensiun.
Alasan mereka memercayai Asuransi Wanaartha karena asuransi tersebut telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tetapi melihat kejadian ini, para lansia tersebut merasa kehilangan kepercayaan terhadap produk asuransi di Indonesia. Bagaimana bisa sebuah produk resmi yang diawasi oleh OJK bisa diduga digelapkan oleh pemilik perusahaan sejak tahun 2012," ungkap dia.
Atas dasar penggelapan uang nasabah itu, Christian menduga ada oknum di tubuh OJK yang "bermain" dalam asuransi dan investasi.
Baca juga: Korban Asuransi Wanaartha Demo di Patung Kuda Siang Ini, Sampaikan 3 Tuntutan
Christian bersama korban lainnya mendesak Presiden Jokowi untuk memperhatikan kasus tersebut agar uang para nasabah dapat dikembalikan kepada para pemegang polis.
"Selain itu kami mendesak pemerintah dapat membongkar kejahatan mafia asuransi dan investasi yang bekerja sama dengan oknum OJK dengan membuat tim ad hoc dari berbagai instansi," kata Christian.
Adapun pada korban yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin siang ini.
Christian mengungkapkan, setidaknya ada tiga tuntutan utama yang disuarakan dalam demonstrasi Senin siang ini.
Pertama, kata Christian, menuntut pihak berwajib menangkap Eveline Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka selaku pemegang saham pengendali dan memulangkan mereka ke Indonesia.
"Agar untuk bisa dilaksanakan pengadilan pidana sehingga dana pemegang polis yang diduga dicuci dan dilarikan ke luar negeri bisa dibawa pulang kembali ke Indonesia," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life
Tuntutan kedua yakni meminta Presiden Joko Widodo memaksimalkan pengembalian uang nasabah Wanaartha sebesar Rp 15 triliun.
Tuntutan terakhir, meminta instansi-instansi berwenang dapat membentuk tim Ad hoc untuk mengungkap kasus tersebut.